PASAR MODAL ( CAPITAL MARKET)
Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrument keuangan
jangka panjang yang bias diperjual belikan
baik obligasi, ekuiti, reksa dana, instrument derivative maupun
instrument lainnya.
• Merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
investasi lain ( misalnya pemerintah, dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi).
• Undang-undang pasar modal No 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan-kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efefk-efek.
Pasar Modal dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
• Pertama sebagai sarana pendanaan usaha/ sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).
• Ke dua yaitu menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan
lain-lain. Dengan demikian masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilkinya
sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing-masing instrument.