PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dana pensiun diselenggarakan dalam
upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Jaminan tersebut
diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut
memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut secara
psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu
sendiri.
Jaminan kesejahteraan yang dikemas
dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala
sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, yaitu
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992. Undang-undang tersebut didukung PP Nomor 76 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Perangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk
mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan
manfaat yang optimal bagi pesertanya.
Di Indonesia, melalui Undng-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 250/KMK.00111985 tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan perlakuan khusus
kepada dana pensiun, sebagai salah satu upaya dalam mengembangkan minat swasta
untuk penyelenggaraan program pensiun guna memberikan kesejahteraan dan jaminan
hidup hari tua kepada karyawannya. Selain itu diharapkan bahwa dana pensiun,
sebagai salah satu alternatif pembiayaan, akan ikut memarakkan sektor keuangan
dalam upaya mendorong kehidupan ekonomi dan pembangunan yang lebih dinamis di
Indonesia.
1.2 Tujuan Penulisan
Dalam tujuan penulisan paper ini
untuk menjelaskan tentang lembaga pembiayaan yang khususnya pada materi Dana
Pensiun. Di dalam paper dana pensiun ini akan mengangkat tentang
penjelasan-penjelasan yang mendalam tentang dana pensiun, untuk mengetahui
asas-asas dana pensiun, untuk mengetahui landasan hukum operasional dana
pensiun, untuk mengetahui tujuan, fungsi dari program pensiun, untuk mengetahui
mekasnismi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keungan), dan untuk mengetahui kebijakan
dan kendala pengembangan dana pensiun, sehingga mudah dipahami dengan adanya
upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada para karyawan sesuai dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dengan memahami tentang semua penjelasan
yang terdapat di dana pensiun perusahaan akan mengikuti apa yang harus
diberikan kepada para karyawan yang berhak untuk mendapatkan dana pensiun, dan
para karyawan yang memahami penjelasan dana pensiun dapat memahami siapa saja
dan karakteristik yang seperti apa, yang dapat mendapatkan dana pensiun.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
2.1.1 Pengertian
Dana
Pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan
suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan
kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi jasa atau dengan
menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan
program pensiun.
2.1.2 Tujuan
Penyelenggaraan Dana Pensiun
a. Bagi Pemberi Kerja
Jika
dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaran dana pensiun adalah
sebagai berikut:
·
Kewajiban
Moral
Perusahaan
mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat
mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai
faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan
ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa
pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masi memiliki tanggung
jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban
perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para
karyawannya.
·
Loyalitas
Jaminan
yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan.
Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan
dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
·
Kompetisi
pasar tenaga kerja
Dengan
memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang
diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional
di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para
karyawan, perusahaan akan mendapatkan mempertahankan karyawan yang berkualitas.
Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan
tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang
berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b. Bagi Karyawan
jika
dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai
berikut:
·
Rasa aman terhadap masa
yang akan datang
·
Kompensasi yang lebih
baik
2.2 Asas, Fungsi, dan
Norma Dana Pensiun
a. Asas
Dalam
pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
·
Penyelenggaraan
dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap
penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga
cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta
·
Pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan
Dana Pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak
diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan
pendiri/perusahaan.
·
Kesempatan
untuk mendirikan dana pensiun
Setiap
pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh
kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya
·
Penundaan
Manfaat
Pembayaran
hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
·
Pembinaan
dan pengawasan
Pengelolaan
dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama
dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
b. Fungsi
Fungsi
program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program
tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara
lain:
·
Asuransi
Peserta
yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan
uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para
karyawan bukan harga mati. Apabila masa keja karyawan belum mencapai masa kerja
yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap
sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin
dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh
atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai
dengan perhitungan semula.
·
Tabungan
Himpunan
iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama
pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat
dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah
konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan
datang.
·
Pensiun
Seluruh
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan
dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
c. Norma
Norma
merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar
pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak
dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan,
nilai tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
·
Manfaat pensiun untuk
peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib
dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama
peserta.
·
Uang pertanggungan
diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum
mecapai usia pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang seyogianya terkumpul
pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun. Bersamaan saatnya, diberikan
lagi sejumlah bonus untuk dan atas nama peserta tersebut. Pembayarannya dapat
dilakukan secara berkal (bulanan).
·
Nilai tunai bagi
peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun, hanya
didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
·
Bagi peserta yang
berhenti setelah 3 (tiga) tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas
himpunaniuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
·
Pembayaran manfaat
pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris
peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
2.3 Peserta dan Usia
Pensiun
a. Peserta
Peserta
adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang
termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun
yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah
berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
b. Usia Pensiun
Usia
pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan
manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
·
Pensiun
normal (normal
retirement)
Adalah
usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan
dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
·
Pensiun
dipercepat (early
retirement)
Adalah
ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun
karena suatu hal. Ketentuan ini diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa
karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan
pesyaratan khusus.
·
Pensiun
ditunda (deferred
retirement)
Ketentuan
ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk
tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran
pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap
meneruskan bekerja dan memperoleh gaji
dari perusahaan bersangkutan.
·
Pensiun
cacat
Apabila
karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan
pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun.
2.4 Jenis Kelembagaan
Dana Pensiun
Jenis
kelembagaan dana pensiun menurut pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 bab
II, dapat dibatasi dalma dua jenis, yaitu:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga
ini dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pediri dan untuk menyelengarakan program pensiun
manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja. (lihat pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992). Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam prosedur Dana Pensiun Pemberi Kerja:
Ø PP Nomor 76 Tahun 1992
tentang Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan ini mencakup
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Nama
dana pensiun
2) Nama
pendiri
3) Karyawan
yang berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta
4) Nama
mitra pendiri
5) Tanggal
pembentukan dana pensiun
6) Pembentukan
kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
7) Maksud
dan tujuan pembentukan dana pensiun
8) Masa
jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab
pengutus, dewan pengawas, peserta, pemberi kerja
9) Besarnya
iuran untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang
memengaruhi perhitungan
10) Tata
cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya
11) Tata
cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila
peserta meninggal dunia.
12) Tata
perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana
pensiun.
Ø Pasal 5 Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 Ayat 1 dari sudut pembentukannya:
1) Peraturan
dana pensiun
2) Pernyataan
tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan
memberlakukan peraturan dana pensiun
3) Peraturan
dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri
4) Arahan
investasi
5) Laporan
aktuaris
6) Penunjukan
pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
Ø Kepengurusan dan
pelaporan
Pengurus dana pensiun
ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab kepada pendiri atas kepengurusan
dana pensiun. Penunjukan tersebut berlaku hanya sampai 5 tahun dan dapat
ditunjuk kembali.
Ø Penggabungan atau
pemisahan dana pensiun
Penggabungan dana
pensiun pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dana
pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
2) Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban berkaitan dengan masa
kerja peserta.
3) Penggabungan
suatu DPPK dengan DPPK lainnya harus seizin menteri keuangan.
Ø Pengalihan kepesertaan
Pengalihan peserta dari
satu dana pensiun ke dana pensiun lain yang merupakan kebijakan dari DPPK dapat
dilakukan dengan ketentuan:
1) Kedua
program dana pensiun adalah sama.
2) Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Pasal
1 Butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun
Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi
perorangan. Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana
pensiun adalah sebagai berikut:
Ø Perusahaan Asuransi
Jiwa
1) Memenuhi
tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di
bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
2) Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang
organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi.
3) Memiliki
kinerja investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari
portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan
tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi.
4) Memiliki
tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun
terakhir. Tolok ukurnya adalah pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai
tunai kurang dari 20%.
5) Sanggup
untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvailitas dan laporan investasi
perusahaan.
6) Telah
menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.
Ø Bank Umum
1) Memenuhi
tingkat kesehatan bank.
2) Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
3) Menyanggupi
untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara
keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, dan pemenuhan
batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
2.5 Program Pensiun
Program
pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan:
1)
Program pensiun iuran
pasti (defined contribution plan)
Program
pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat: Pasal 1
Butir 8, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992). Formula yang umum digunakan untuk
menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
·
Money
purchase plan
·
Saving
plan
Pembayaran
manfaat untuk program pensiun pasti iuran dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
Jumlah akumulasi iuran
dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayar sekaligus.
·
Bekas karyawan yang
berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran manfaat pensiun
sejak bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya manfaat tersebut
dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
·
Atas pilihan peserta
dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan
persyaratan:
i.
Anuitas yang dipilih
menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak-anak sekurang-kurangnya
60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari manfaat pensiun yang diterima peserta.
ii.
Anuitas yang dipilih
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan
pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.
2) Program Pensiun Manfaat Pasti
Program
pensiun manfaat pasti, adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program
pensiun iuran pasti. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat
pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun Pendapatan Terakhir (Final Earning Pension Plan) yang
dihitung berdasarkan presentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat
mencapai usia pensiun.
3) Program Pensiun Berdasarkan
Keuntungan
Program
pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja.
2.5.1 Metode
Pembiayaan Program Pensiun
Dalam
melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu:
a)
Metode
Pay As You Go (Current Cost Method)
Pemberi kerja hanya
membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu di perlukan di
luar gaji terakhir. Ciri-ciri metode Pay As You Go adalah:
·
Tidak terdapat
ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
·
Manfaat tidak
ditetapkan dan belum dijanjikan.
·
Pensiun merupakan bagian
kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
b)
Metode
Sistem Pendanaan (Funding System)
Penghimpunan
dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan
datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:
·
Single
Premium Funding (Unit benefit method)
Adalah
biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan
faktor anuitas (Deffered Annuity Factors)
untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah
memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu
merupakan satu unit manfaat (Benefit Unit)
yang besarnya sebagai berikut:
-
2% dari gaji tahun
tersebut (Career Average) atau
-
2% dari gaji rata-rata
terakhir (Final Average) atau
-
Sebesar ltp 30.000 per bulan (Flat Benefit)
·
Level
Premium Funding
Adalah
metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang
terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji.
Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per
bulan atau sebagai presentase tertentu dari pengajian) yang apabila dibayarkan
setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang.
2.6
Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memahami
peran dana pensiun,perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992 sebagai
berikut:
·
Sejalan dengan hakikat
pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna
memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Dana pensiun merupakan
sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam
melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
·
Dana pensiun dapat pula
menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam
pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus
membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapanagan kerja.
2.6.1 Kelemahan
Program Pensiun
Sebelum
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh
Yayasan Dana Pensiun (YDP). Disamping itu, ada lagi berbagai jaminan hari tua,
jaminan kesejahteraan karyawan, asuransi yang berkaitan dengan karyawan
disediakan melalui berbagai lembaga seperti: Tabungan dan Asuransi Sosial
Pegawai Negeri (TASPEN), jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan
sebagainya. Namun manfaat pensiun yang diberikan melalui beberapa yayasan dana
pensiun tertentu masih jauh dari manfaat yang seharusnya dapat diterima
peserta. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa
program YDP terseut antara lain:
·
Belum ada ketentuan
yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban
para pihak penyelenggara program pensiun.
·
Pengolahan YDP masih
banyak yang kurang profesional.
·
Arahan investasi kurang
jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
·
Banyak investasi
dilakukan pada aktiva yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
·
Aarahan administrasi
keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang
dipersiapkan dengan baik.
·
Investasi gedung kantor
yang berlebihan/mewah.
·
Beberapa manajemen yang
statis dan kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
·
Banyak pengelola merasa
bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi
kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.
·
Keuntungan
lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan
manfaat pensiun yang sepadan.
·
Beberapa program
pensiun masih membedakan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan,
janda/duda dan anak yatim/piatu dari pensiunan.
2.6.2 Keunggulan Dana Pensiun
Pada
umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut.
·
Pengelola yang
ditunjuk, seyogianya profesional, setia (royal, jujur, serta mampu menyusun
rencana dan berpikir jangka panjang.
·
Sesuai Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan
demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-sekurangnya 15%
lebih tinggi dari manfaat program lain.
·
Seluruh himpunan iuran
dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli
warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
·
Biaya-biaya tetap
(overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui
mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak
efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
·
Dana pensiun mempunyai
prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang
tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat
dalam melakukan kerja sama dengan lebaga keuangan lain.
·
Untuk mengurangi resiko
kematian/kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat
dipertanggungkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi
dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif dan mendapat
pembagian keuntungan atas pertanggungan jiwa para peserta.
·
Manfaat pensiun dapat
menikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama
bagi peserta dan bagi janda/duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari
peserta samapai berusia 25 tahun.
·
Dana pensiun dapat
mempunyai tiga fungsi yang terpadu yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.
Fungsi ini dapat dilakukan dengan cara kerja sama antara ketiga lembaga
(perbankan, perusahaan asuransi jiwa, dan dana pensiun).
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dana
pensiun menurut Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah
badan hukum yang mngelola dan menjalankan program yang menjanjikan dari manfaat
pensiun. Dalam pengelolaan dana pensiun pemerintah menganut asas-asas
penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana
pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun,
penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana
pensiun.
Landasan operasional dana pensiun
adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka
hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Tujuan dari dana pensiun
bagi perusahaan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak
positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian
dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan
kompensasi meskipun baru dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
2 comments:
nice for info
nice for info
Post a Comment