CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Pages

Thursday, December 27, 2012

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Paper Dana Pensiun)


PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

            Jaminan kesejahteraan yang dikemas dalam manfaat pensiun diberikan pada karyawan dan keluarganya secara berkala sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992. Undang-undang tersebut didukung PP Nomor 76  1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Perangkat-perangkat peraturan tersebut diundangkan dengan maksud untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.
            Di Indonesia, melalui Undng-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.00111985 tanggal 6 Maret 1985 telah memberikan perlakuan khusus kepada dana pensiun, sebagai salah satu upaya dalam mengembangkan minat swasta untuk penyelenggaraan program pensiun guna memberikan kesejahteraan dan jaminan hidup hari tua kepada karyawannya. Selain itu diharapkan bahwa dana pensiun, sebagai salah satu alternatif pembiayaan, akan ikut memarakkan sektor keuangan dalam upaya mendorong kehidupan ekonomi dan pembangunan yang lebih dinamis di Indonesia.
  
1.2 Tujuan Penulisan
            Dalam tujuan penulisan paper ini untuk menjelaskan tentang lembaga pembiayaan yang khususnya pada materi Dana Pensiun. Di dalam paper dana pensiun ini akan mengangkat tentang penjelasan-penjelasan yang mendalam tentang dana pensiun, untuk mengetahui asas-asas dana pensiun, untuk mengetahui landasan hukum operasional dana pensiun, untuk mengetahui tujuan, fungsi dari program pensiun, untuk mengetahui mekasnismi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keungan), dan untuk mengetahui kebijakan dan kendala pengembangan dana pensiun, sehingga mudah dipahami dengan adanya upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada para karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dengan memahami tentang semua penjelasan yang terdapat di dana pensiun perusahaan akan mengikuti apa yang harus diberikan kepada para karyawan yang berhak untuk mendapatkan dana pensiun, dan para karyawan yang memahami penjelasan dana pensiun dapat memahami siapa saja dan karakteristik yang seperti apa, yang dapat mendapatkan dana pensiun.

PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
            2.1.1 Pengertian
Dana Pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi jasa atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.
            2.1.2 Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a. Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaran dana pensiun adalah sebagai berikut:
·         Kewajiban Moral
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masi memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
·         Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
·         Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan mendapatkan mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaing untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b. Bagi Karyawan
jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
·         Rasa aman terhadap masa yang akan datang
·         Kompensasi yang lebih baik
2.2 Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
a. Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
·         Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan
Setiap penyelenggaraan program pensiun harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta
·         Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan Dana Pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri/perusahaan.
·         Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya
·         Penundaan Manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
·         Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta.
b. Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidentifikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
·         Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun. Masa kerja para karyawan bukan harga mati. Apabila masa keja karyawan belum mencapai masa kerja yang disyaratkan tetapi karyawan tersebut berhalangan tetap (cacat tetap sehingga tidak mungkin lagi bekerja atau meninggal) karyawan tersebut dijamin dapat memperoleh pensiun. Meskipun demikian jumlah yang diterima tidak penuh atau lebih sedikit bila dibandingkan karyawan yang memenuhi masa kerja sesuai dengan perhitungan semula.
·         Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan setiap bulan dapat dilihat sebagai tabungan dari para pesertanya. Iuran tersebut adalah konsekuensi dari manfaat yang akan diterima oleh karyawan di masa yang akan datang.
·         Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.
c. Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi. Norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai tunai, serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:
·         Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan atas himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
·         Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia, atau cacat sebelum mecapai usia pensiun; didasarkan atas jumlah iuran yang seyogianya terkumpul pada saat peserta tersebut mencapai usia pensiun. Bersamaan saatnya, diberikan lagi sejumlah bonus untuk dan atas nama peserta tersebut. Pembayarannya dapat dilakukan secara berkal (bulanan).
·         Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun, hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
·         Bagi peserta yang berhenti setelah 3 (tiga) tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunaniuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
·         Pembayaran manfaat pensiun, uang pertanggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam Sertifikat Dana Pensiun.
2.3 Peserta dan Usia Pensiun
a. Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
b. Usia Pensiun
Usia pensiun adalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
·         Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
·         Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. Ketentuan ini diatur dalam peraturan dana pensiun bahwa karyawan dimungkinkan untuk pensiun lebih awal dari usia pensiun normal dengan pesyaratan khusus.
·         Pensiun ditunda (deferred retirement)
Ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal, dengan ketentuan pembayaran pensiun dimulai pada tanggal pensiun normal meskipun yang bersangkutan tetap meneruskan bekerja dan memperoleh gaji  dari perusahaan bersangkutan.
·         Pensiun cacat
Apabila karyawan mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya, berhak memperoleh manfaat pensiun.
2.4 Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 bab II, dapat dibatasi dalma dua jenis, yaitu:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan  yang memperkerjakan karyawan, selaku pediri dan untuk menyelengarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (lihat pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur Dana Pensiun Pemberi Kerja:
Ø PP Nomor 76 Tahun 1992 tentang Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1)      Nama dana pensiun
2)      Nama pendiri
3)      Karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta
4)      Nama mitra pendiri
5)      Tanggal pembentukan dana pensiun
6)      Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
7)      Maksud dan tujuan pembentukan dana pensiun
8)      Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengutus, dewan pengawas, peserta, pemberi kerja
9)      Besarnya iuran untuk program pensiun dan rumus manfaat pensiun serta faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan
10)  Tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya
11)  Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia.
12)  Tata perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.

Ø Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Ayat 1 dari sudut pembentukannya:
1)      Peraturan dana pensiun
2)      Pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun dan memberlakukan peraturan dana pensiun
3)      Peraturan dana pensiun yang ditetapkan oleh pendiri
4)      Arahan investasi
5)      Laporan aktuaris
6)      Penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.

Ø Kepengurusan dan pelaporan
Pengurus dana pensiun ditunjuk oleh pendiri dan bertanggung jawab kepada pendiri atas kepengurusan dana pensiun. Penunjukan tersebut berlaku hanya sampai 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali.
Ø Penggabungan atau pemisahan dana pensiun
Penggabungan dana pensiun pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama.
2)      Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban berkaitan dengan masa kerja peserta.
3)      Penggabungan suatu DPPK dengan DPPK lainnya harus seizin menteri keuangan.

 Ø Pengalihan kepesertaan
Pengalihan peserta dari satu dana pensiun ke dana pensiun lain yang merupakan kebijakan dari DPPK dapat dilakukan dengan ketentuan:
1)      Kedua program dana pensiun adalah sama.
2)      Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Pasal 1 Butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan. Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut:
Ø  Perusahaan Asuransi Jiwa
1)      Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
2)      Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan di bidang organisasi dan personel serta kesiapan sistem administrasi.
3)      Memiliki kinerja investasi yang sehat dalam arti memiliki hasil yang memadai dari portofolio investasi dan penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku di bidang asuransi.
4)      Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir. Tolok ukurnya adalah pembatalan pertanggungan yang mempunyai nilai tunai kurang dari 20%.
5)      Sanggup untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvailitas dan laporan investasi perusahaan.
6)      Telah menjalankan usaha sekurang-kurangnya 5 tahun.

Ø  Bank Umum
1)      Memenuhi tingkat kesehatan bank.
2)      Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun.
3)      Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank, baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit (BMPK) setiap triwulan.
2.5 Program Pensiun
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan:
1)      Program pensiun iuran pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat: Pasal 1 Butir 8, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992). Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah:
·         Money purchase plan
·         Saving plan
Pembayaran manfaat untuk program pensiun pasti iuran dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangannya lebih kecil dari 12 juta dapat dibayar sekaligus.
·         Bekas karyawan yang berhak atas manfaat pensiun ditunda dapat mengajukan pembayaran manfaat pensiun sejak bersangkutan mencapai usia pensiun dipercepat. Besarnya manfaat tersebut dihitung dan ditetapkan pada saat yang bersangkutan akan pensiun.
·         Atas pilihan peserta dapat membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa dengan persyaratan:
                                i.            Anuitas yang dipilih menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak-anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari manfaat pensiun yang diterima peserta.
                              ii.            Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan dana pensiun.

2) Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti, adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini adalah Program Pensiun Pendapatan Terakhir (Final Earning Pension Plan) yang dihitung berdasarkan presentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun.
3) Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
            2.5.1 Metode Pembiayaan Program Pensiun
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu:
a)      Metode Pay As You Go (Current Cost Method)
Pemberi kerja hanya membiayai manfaat pensiun seorang karyawan atau peserta begitu di perlukan di luar gaji terakhir. Ciri-ciri metode Pay As You Go adalah:
·         Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
·         Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
·         Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.

b)     Metode Sistem Pendanaan (Funding System)
Penghimpunan dana dilakukan agar dapat dipakai untuk pembayaran manfaat pada masa yang akan datang. Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:
·         Single Premium Funding (Unit benefit method)
Adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan faktor anuitas (Deffered Annuity Factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja. Pembayaran pensiun untuk satu tahun tertentu merupakan satu unit manfaat (Benefit Unit) yang besarnya sebagai berikut:
-          2% dari gaji tahun tersebut (Career Average) atau
-          2% dari gaji rata-rata terakhir (Final Average) atau
-          Sebesar  ltp 30.000 per bulan (Flat Benefit)
·         Level Premium Funding
Adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji. Untuk itu perlu menetapkan premi tahunan (yang dinyatakan dalam rupiah per bulan atau sebagai presentase tertentu dari pengajian) yang apabila dibayarkan setiap tahun mendatang akan memberikan seluruh manfaat yang akan datang.

2.6 Peran Dana Pensiun
Untuk dapat memahami peran dana pensiun,perlu dilihat pada Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992 sebagai berikut:
·         Sejalan dengan hakikat pembangunan nasional, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
·         Dana pensiun dapat pula menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan, sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana, sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapanagan kerja.
            2.6.1 Kelemahan Program Pensiun
Sebelum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, layanan kesejahteraan pensiun dilakukan oleh Yayasan Dana Pensiun (YDP). Disamping itu, ada lagi berbagai jaminan hari tua, jaminan kesejahteraan karyawan, asuransi yang berkaitan dengan karyawan disediakan melalui berbagai lembaga seperti: Tabungan dan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (TASPEN), jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), dan sebagainya. Namun manfaat pensiun yang diberikan melalui beberapa yayasan dana pensiun tertentu masih jauh dari manfaat yang seharusnya dapat diterima peserta. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP terseut antara lain:
·         Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
·         Pengolahan YDP masih banyak yang kurang profesional.
·         Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
·         Banyak investasi dilakukan pada aktiva yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
·         Aarahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
·         Investasi gedung kantor yang berlebihan/mewah.
·         Beberapa manajemen yang statis dan kurang perduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
·         Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok.
·         Keuntungan lembaga/yayasan dana pensiun yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat pensiun yang sepadan.
·         Beberapa program pensiun masih membedakan jumlah manfaat pensiun untuk kalangan pensiunan, janda/duda dan anak yatim/piatu dari pensiunan.
2.6.2 Keunggulan Dana Pensiun
Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut.
·         Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (royal, jujur, serta mampu menyusun rencana dan berpikir jangka panjang.
·         Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-sekurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
·         Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
·         Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
·         Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lebaga keuangan lain.
·         Untuk mengurangi resiko kematian/kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa/kecelakaan kepada perusahaan asuransi dengan premi asuransi relatif rendah karena sifat kolektif dan mendapat pembagian keuntungan atas pertanggungan jiwa para peserta.
·         Manfaat pensiun dapat menikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda/duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta samapai berusia 25 tahun.
·         Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun. Fungsi ini dapat dilakukan dengan cara kerja sama antara ketiga lembaga (perbankan, perusahaan asuransi jiwa, dan dana pensiun).
  
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dana pensiun menurut Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang mngelola dan menjalankan program yang menjanjikan dari manfaat pensiun. Dalam pengelolaan dana pensiun pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
            Landasan operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Tujuan dari dana pensiun bagi perusahaan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.











2 comments:

Post a Comment